Kastara.id, Jakarta – Hingga hari ini, Senin (5/9), uang tebusan Amnesti Pajak telah mencapai Rp 4,52 triliun. Dari data dashboard amnesti pajak yang dilansir Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan per 5 September 2016, komposisi uang tebusan didominasi oleh wajib pajak orang pribadi non Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Tercatat, Uang tebusan wajib pajak orang pribadi non-UMKM mencapai Rp 3,74 triliun. Di posisi kedua, wajib pajak badan non UMKM, dengan total uang tebusan sebesar Rp 505 miliar, diikuti oleh wajib pajak orang pribadi UMKM sebesar Rp 258 miliar, dan wajib pajak badan UMKM sebesar Rp 10,4 miliar.

Seperti diketahui, pada periode pertama program Amnesti Pajak yang berakhir 30 September 2016, berlaku tarif tebusan sebesar dua persen untuk deklarasi harta yang berada di dalam negeri, serta tarif empat persen untuk deklarasi harta di luar negeri.

Sampai dengan 5 September 2015 pukul 14.30 WIB, DJP telah menerima 30.310 Surat Pernyataan Harta. Total harta yang dideklarasi oleh wajib pajak mencapai Rp 212 triliun. Jumlah tersebut terdiri atas deklarasi dalam negeri sebesar Rp 167 triliun, deklarasi luar negeri sebesar Rp 32,8 triliun dan repatriasi sebesar Rp 12,9 triliun. (mar)