Kastara.id, Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI Kardaya Warnika menyatakan, kebijakan tax amnesty (TA) atau pengampunan pajak, merupakan pertaruhan nama baik pemerintah. Karena sudah diamanatkan undang-undang, maka harus dijalankan secara konsisten.

Ini disampaikan politikus Gerindra itu dalam diskusi bertajuk “Geger Tax Amnesty” di Cikini, Jakarta Pusat (3/9).

Menurutnya, hingga kini implementasi TA justru memunculkan banyak persoalan dan keresahan di tengah masyarakat.

Tax amnesty ini adalah suatu pertaruhan. Yang dipertaruhkan nama negara. Kalau tidak berhasil maka jatuhlah nama pemerintah. Orang di luar negeri akan bilang, dikasih pengampunan saja nggak datang, apalagi tidak diampuni. Ini bukan masalah pajak, tapi nama baik,” ujar Kardaya.

DPR, katanya, sejak awal mempersoalkan aspek keadilan dalam pengampunan pajak karena mengampuni wajib pajak yang bersalah. Kalau dalam kondisi biasa, DPR dipastikan menolak RUU TA ketika itu.

“Tapi karena pemerintah sampaikan terjadi krisis pendapatan negara, kita butuh pendapatan karena target pajak tak tercapai,” ujar Kardaya.

DPR, lanjut mantan Ketua Komisi VII itu, sepakat untuk maju menjalankan TA. Tapi ia mengingatkan jangan sampai ada kesan pesimistis dari ditjen pajak dengan munculnya kalimat harus atau tidak harus.

“Yang menentukan bukan dirjen pajak tapi Undang-undang,” kata Kardaya. (mar)