Kastara.id, Brebes – Guna mengantisipasi kepadatan lalu lintas jelang libur panjang 9-12 September 2016 yang bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi didampingi Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto gelar pertemuan dengan unsur pemerintah daerah terkait di Pintu Gerbang Tol Brebes Timur, kemarin (4/9). Dalam pertemuan ini Menhub membicarakan rencana pengendalian dan rekayasa lalu lintas saat arus mudik Idul Adha yang diperkirakan akan terjadi mulai Jumat siang (9/4).

Hadir dalam pertemuan tersebut Kakorlantas Irjen Agung Budi Maryoto, Kapolda Jawa Tengah Irjen Condro Kirono, Bupati Brebes Idza Priyanti, Kadishub Jawa Barat Dedi Taufik, Kadishub Provinsi Jawa Tengah Satriyo Hidayat, Kepala Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna, dan unsur terkait lainnya.

Menhub Budi mengatakan, berdasarkan hasil pemantauannya didapati sejumlah fasilitas masih kurang, “Dari hasil observasi fasilitas masih kurang, masih ada handicap di sejumlah titik di jalan tol,” ujar Menhub.

Lanjut Menhub, demi kelancaran arus kendaraan pada masa libur panjang Idul Adha besok (9/4) maka akan dilakukan pengalihan/rekayasa lalu lintas mulai dari Jakarta hingga Brebes. Jika antrean kendaraan di pintu keluar Brebes mencapai lima kilometer, maka kendaraan dari Jakarta akan diarahkan keluar di Palimanan.

Menhub mengimbau kepada masyarakat yang akan mudik ke Jawa Tengah dan sekitarnya untuk menggunakan jalur selatan. “Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan jalur selatan yang relatif sepi dibanding jalur utara atau dengan menggunakan moda transportasi lain,” kata Menhub.

Senada dengan Menhub, Kakorlantas juga meminta masyarakat untuk menggunakan jalur lain selain Cipali. Pihaknya akan melakukan pengendalian arus mulai dari Halim, Cikarang Utama, sampai Brebes. “Jika ada kepadataan gerbang tol Cikarang Utama, maka sebagian pintu tol akan ditutup,” ujarnya sambil menjelaskan bahwa hal ini bertujuan untuk memperlambat arus kendaraan dari Jakarta.

Guna menunjang kelancaran arus kendaraan pada libur panjang tersebut, Menteri Perhubungan juga telah mengambil kebijakan dengan melarang kendaraan angkutan barang yang bersumbu lebih dari 2 (dua) sumbu untuk beroperasi mulai tanggal 9 September 2016 pkl 00.00 WIB hingga 12 September 2016 pukul 24.00 WIB. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor SE 15/AJ.201/DRJD/2016 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang pada Saat Libur Panjang Hari Raya Idul Adha Tahun 2016/1437H.

“Kemenhub telah mengeluarkan SE mulai tanggal 9-12 September 2016 angkutan barang dua sumbu dilarang beroperasi,” kata Menhub. (nad)