Kastara.id, Jakarta — Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy mengatakan, dikabullannya gugatan uji materi terhadap UU NO 13 tentang Keistimewaan Yogyakarta oleh Mahkamah Konstitusi (MK) maka perempuan bisa menjadi Gubernur Yogyakarta.

”Putusan MK itu bersifat final dan mengikat. Jadi otomatis perempuan bisa menjadi Gubernur Yogyakarta. Dan secara teknis, tak ada hubungannya dengan aturan internal Kraton Yogyakarta,” kata Lukman Edy dalam diskusi “Dampak Dikabulkannya Gugatan UU No.13/2012” bersama pakar hukum tata negara Margarito Kamis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/9).

Politisi PKB itu pun menyarankan agar DPRD dan Pemda merngubah peraturan daerah (Perda) yang mensyaratkan seorang gubernur harus mempunyai istri itu diubah. Sebab, Perda itu tak boleh bertentangan dengan UU, dan keluarga Kraton juga harus mengubah aturan (Ugeran) internal keluarga.

Perubahan itu antara lain, kata Lukman, kalau selama ini gubernur dan Sultan Yogyakarta itu laki-laki, maka dengan putusan MK tersebut kalau Sultannya perempuan (Sulthanah), maka dia bisa menjadi gubernur. “Inilah yang sangat tergantung kepada aturan internal keluarga Kraton sendiri,” ujar Lukman.

Diakui Lukman, memang di internal keluarga sendiri terjadi perbedaan pendapat soal khalifah, sultan, dan gubernur itu sendiri. Secara kultural, Sultan itu tak pernah dijabat oleh perempuan.

Dengan demikian putusan MK tersebut menurut Lukman, sudah berlaku tanpa harus menunggu revisi UUK DIY. Untuk itu, putri Sultan HB X bisa menjadi gubernur. Putusan MK itu tak bertentangan dengan UU dan bukan hanya terkait wilayahnya, namun juga produk hukumnya.

“Kalau tak sejalan dengan UU harus diubah. Tapi itu tergantung kepada keluarga Kraton,” katanya. (ary)