Pengeras Suara

Kastara.id, Jakarta – Sosialisasi penggunaan pengeras suara di masjid, langgar, dan mushala oleh Kementerian Agama menuai reaksi di masyarakat dan sosial media.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan, surat edaran Dirjen Bimas Islam nomor B.3940/DJ.III/HK.00.07/2018 tanggal 24 Agustus 2018 tersebut aturan yang sudah ada pada tahun 1978.

“Itu aturan Ditjen Bimas Islam tahun 1978, Kemenag tidak membuat kebijakan baru, namun mensosilisasikannya tahun 2018 ini,” tegas Menag di sela rapat pembahasan RKA-K/L Kementerian Agama Tahun 2019 bersama Komisi VIII DPR RI di gedung Senayan, Jakarta (4/9).

Dijelaskan Menag Lukman, edaran Bimas Islam yang dibuat tahun 1978 tersebut sifatnya internal. Kementerian Agama tidak mengatur adzan, namun lebih pada tuntunan penggunaan pengeras suara di masjid, langgar, dan mushala, mesikipun masih ada bagian-bagian dari edaran itu yang harus dievaluasi.

pengeras suara

“Saya tegaskan lagi, kita tidak mengatur adzan, namun mensosialisasikan tuntunan penggunaan pengeras suara di masjid, langgar, dan mushala,” ulang Menag Lukman.

Ia menjelaskan, penggunaan pengeras suara di rumah ibadah sifatnya situasional, karena mempunyai variasi yang beragam. “Intinya tenggangrasa antara pengurus rumah ibadah dan masyarakat sekitar, begitu sebaliknya,” kata Menag Lukman.

Raker ini diikuti oleh seluruh pejabat eselon I dan sejumlah pejabat eselon II Kementerian Agama RI. (put)