Strategi KPU

Kastara.id, Jakarta – Pakta integritas menjadi syarat partai politik (Parpol) dalam mengusung calon legislatif (Caleg) dalam pemilu 2019. Pakta tersebut mengimbau parpol tidak mencalonkan caleg yang pernah terlibat kasus korupsi, kejahatan seksual kepada anak, dan bandar narkoba.

“Kami sudah membuat formulir termasuk pakta integritas yang harus diisi parpol,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman di kantornya, Rabu (5/9).

Menurut Arief, jika tidak menjalankan pakta integritas, maka caleg akan dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS.

“KPU di daerah juga sudah diperintahkan agar menunda putusan Badan Pengawas Pemilu sampai ada putusan dari Mahkamah Agung,” tegasnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah meloloskan sejumlah mantan narapidana korupsi sebagai bakal caleg.

“Sejak awal sikap kami jelas, sama seperti Komisi II DPR dan pemerintah, peraturan KPU harus sesuai ketentuan undang-undang,” ujar Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan. (yan)