Benny Wenda DWBenny Wenda. (DW)

Kastara.ID, Jakarta – Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie menegaskan tokoh separatis Papua Benny Wenda sudah bukan lagi berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI). Ronny mengaku tidak mengetahui saat ini Benny Wenda berstatus warga negara mana. Meski kemungkinan Ketua The United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) itu berkewarganegaraan Belanda tapi Ronny mengaku mesti mengecek terlebih dahulu.

Mantan Kapolda Bali ini menjelaskan, pihaknya tidak berwenang mencabut kewargaranegaraan seseorang. Kewenagan tersebut berada di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkum HAM). Ditjen Imigrasi hanya berwenang mencabut paspor. Ronny menyebut paspor Benny Wenda saat ini sudah tidak berlaku.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto telah menyatakan Benny Wenda sebagai dalang kerusuhan yang melanda Papua beberapa saat lalu. Wiranto menegaskan, pemerintah Indonesia akan berusaha menangkap Benny Wenda dengan segala cara.

Wiranto menyebut Benny Wenda telah memprovokasi dan menyebarkan informasi tidak benar tentang kondisi Papua ke dunia internasional. Itulah sebabnya Wiranto menyatakan pemeritah Indonesia akan melawannya dengan membeberkan fakta terkait perkembangan dan pembangunan di Papua. (rya)