Kastara.ID, Jakarta – Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Infromatika menekankan penilaian kesesuaian standar perangkat agar dapat melindungi pengguna dan mendorong pengembangan industri teknologi telekomunikasi nasional.

“Standarisasi dan penilaian kesesuaian sangat penting, karena standarisasi menjadi suatu common criteria yaitu kritera umum dan bersama yang dikembangkan organisasi independen untuk menjaga kualitas aspek tertentu bagi pengguna dan penyedia,” jelas Direktur Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika Ditjen SDPPI, Mochamad Hadiyana saat membuka Bimbingan Teknis Peran Penilaian Kesesuaian Perangkat TIK Menghadapi Era Internet of Things, di IPB Convention Center Bogor, Kamis (5/9).

Menurut Hadiyana, standar harus diaplikasikan dan yang menjadi domain penilaian kesesuaian berupa sertifikasi, penetapan dan pengukuhan laboratorium. “Penilaian kesesuaian lab dinilai dan dibandingkan dengan kriteria yang sudah ditetapkan. Semakin sesuai dengan format maka akan semakin memudahkan bagian sertifikasi. Sampai saat ini sudah ada 9 lab yang menjadi rujukan sertifikasi,” ujarnya.

Berkaitan dengan perangkat telekomunikasi, sertifikasi ditujukan untuk menjamin keterhubungan dalam jaringan telekomunikasi. Selain itu dapat mencegah saling mengganggu antara alat dan perangkat telekomunikasi. “Tujuan akhirnya bisa melindungi masyarakat dari kemungkinan kerugian yang ditimbulkan akibat pemakaian alat dan perangkat telekomunikasi juga mendorong berkembangnya industri, inovasi dan rekayasa teknologi telekomunikasi nasional,” jelas Hadiyana.

Tujuh Aturan Persyaratan Teknis 

Perangkat TIK dijelaskan Hadiyana harus aman dari ganggunan lingkungan dan perangkat yang lain. Dahulu penekanan utama ada pada standar keterhubungan, namun sekarang pertimbangannya lebih kepada aspek keselamatan dan keamanan. Sampai saat ini terdapat tujuh peraturan persyaratan teknis yang dikeluarkan sampai Juli 2019 dalam bentuk Peraturan Menteri Kominfo dan Peraturan Direktur Jenderal SDPPI. Regulasi ini akan memudahkan dalam proses sertifikasi.

“Salah satu regulasi yaitu Peraturan Dirjen SDPP Nomor 3 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Low Power Wide Area (LPWA) diperuntukan untuk teman-teman yang main di IoT (Internet of Things), di mana terdapat standar yang baru LPWA untuk IoT,” ungkap Hadiyana.

Kasubdit Standar Telekomunikasi Radio Indra Utama, menambahkan, berkaitan dengan Perdir Nomor 3 Tahun 2019 bahwa banyak peraturan-peraturan dan ketentuan yang harus diikuti di IoT.

“Untuk LPWA Nonseluler diwajibkan factory lock secara permanen agar hanya dapat beroperasi pada pita frekuensi radio yang ditetapkan. Selain itu untuk gateway LPWA non seluler/BS LPWA seluler wajib mempunai kemampuan untuk dapat memastikan aliran data pelanggan tidak keluar dari wilayah Indonesia antara lain dengan membuat firmware yang mudah dikonfigurasi atau teknik lain agar data tetap terjamin transparansi dan alirannya tidak ke luar wilayah Indonesia,” tambah Indra. (rfr)