Sumatera Barat

Kastara.ID, Jakarta – Pernyataan Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia (PDIP) Puan Maharni tentang warga Sumatera Barat berbuntut panjang. Pasalnya Persatuan Pemuda Mahasiswa Minang (PPMM) telah melaporkan kasus ini ke Mabes Polri. Puan dianggap telah menghina masyarakat Sumatera Barat.

Saat mendatangi Mabes Polri (4/9), Ketua PPMM David mengatakan, pelaporan yang dibuatnya sebagai bentuk upaya hukum. Sebagai bagian dari masyarakat Sumatera Barat (Sumbar) David menilai pernyataan Puan sangat menyakitkan. Itulah sebabnya, sebagai warga negara yang baik, ia melaporkan Ketua DPR itu ke polisi.

David menegaskan, laporannya tidak terkait dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Sumbar, Desember 2020. Meski diakuinya, pernyataan Puan bisa memperkeruh suasana di tanah Minang.

David menambahkan, kerabatnya di Sumbar secara langsung memintanya melaporkan putri mantan Presiden Megawati Soekarnoputri itu. Menurutnya, ucapan Puan telah menimbulkan gejolak di masyarakat Minang. David menjelaskan, Puan dilaporkan atas tuduhan melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP, 27 Ayat 3 UU ITE dan pasal 14, Pasal 15 KUHP Nomor 1 Tahun 1946.

Seperti diberitakan sebelumnya, Puan menyampaikan harapan agar Sumatera Barat menjadi provinsi yang mendukung negara Pancasila. Hal itu disampaikan saat mengumumkan pasangan calon pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 secara virtual, Rabu (2/9).

Puan menyebut partainya mendukung Ir. Mulyadi dan Drs. H. Ali Mukhni sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat. Meski demikian Puan tidak menjelaskan secara rinci maksud ucapannya.

Pernyataan senada diungkapkan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang merasa heran warga Sumbar enggan memilih calon yang diusung PDIP. Megawati menyebut seolah rakyat Sumbar tidak suka dengan PDIP. Padahal di Sumbar partai banteng moncong putih itu sudah lama hadir. Mulai dari tingkat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) hingga Dewan Pimpinan Daerah (DPD). (ant)