Masyita Crystallin

Kastara.ID, Jakarta – Di tengah polemik persoalan Jiwasraya, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menyepakati untuk mengucurkan dana 22 triliun hari ini. Banyak pihak yang mempertanyakan keputusan Pemerintah dan DPR yang dianggap bail out (pemberian dana bantuan/talangan) untuk mencegah dampaknya terhadap pemegang polis atau nasabah Jiwasraya.

Hal ini dibantah oleh Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Kebijakan Fiskal dan Makroekonomi, Masyita Crystallin. “Saya rasa ada kesalahpahaman di sini. Yang mengatakan ini adalah bail out, mohon maaf, mungkin kurang teliti dalam menyimak. Dalam hal ini yang dilakukan adalah bail in, pemerintah sebagai pemilik modal melakukan Penyertaan Modal Negara (PMN) ke PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau PT BPUI untuk menyelesaikan persoalan Jiwasraya,” katanya.

Masyita juga mengungkapkan bahwa PMN ini dilakukan untuk membentuk perusahaan asuransi jiwa baru bernama IFG Life yang akan bergabung dengan holding seluruh perusahaan asuransi di bawah BUMN, yaitu PT. “Ini agar perusahaan bisa dikelola dengan sehat, hati-hati dan profesional. Jadi, PMN sebesar Rp 22 T tersebut akan menjadi aset pemerintah di PT BPUI,” tegas Masyita. Bahkan, proses PMN pun dilakukan dengan prudent, sebagaimana proses PMN lain, melibatkan kementerian BUMN serta dibahas dan disetujui DPR.

“Kasus Jiwasraya ini juga tidak didiamkan begitu saja. Pemerintah memproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini pun pihak Kejaksaan Agung telah menyita aset senilai kurang lebih 18 triliun dan tuntutan seumur hidup. Saya pikir ini dua kasus yang berbeda,” tambah Masyita.

Pemerintah melakukan ini sebagai wujud dukungan dan komitmen untuk menjaga reputasi industri jasa perasuransian sehingga terus berkembang, kita memerlukan ini untuk pendalaman pasar keuangan domestik ke depan.

Selain itu, pemerintah juga ingin mencegah dampak ekonomi yang terlalu besar. “Bayangkan jumlah pemegang polis Jiwasraya mencapai 2,63 juta orang. Di mana lebih dari 90% nasabah adalah para pensiunan yang merupakan pemegang polis. Di antaranya ada 9000 nasabah dari yayasan guru. Mereka adalah rakyat Indonesia yang harus dilindungi,” pungkasnya. (mar)