Sengketa

Oleh: Jaya Suprana

AKHIRNYA Pemerintah Kabupaten Bogor bukan Cuma menghafal tetap mewujudkan Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab serta Keadilan Sosial Untuk Seluruh Rakyat Indonesia menjadi kenyataan di Bojong Koneng.

Konflik Pertanahan
Setelah terjadi konflik pertanahan antara perusahaan real estate PT Sentul City Tbk melawan ratusan warga termasuk sahabat saya, Rocky Gerung yang telah terlebih dahulu bermukim di kawasan Bojong Koneng, akhirnya Pemkab Bogor campur tangan untuk menghentikan rencana penggusuran secara paksa oleh Sentul City dengan menggunakan alat-alat berat dikawal oleh Satpol PP.

Ketua Bidang Pertanahan DPKPP Kabupaten Bogor Eko Mujiarto sudah resmi mengirimkan surat kepada manajemen Sentul City untuk menghentikan penggusuran paksa yang selama ini lazim dilakukan di wilayah konflik sengketa. Eko juga meminta Sentul City mengedepankan upaya musyawarah kepada warga setempat dalam proses pembebasan lahan miliknya tersebut. Hal tersebut diminta oleh Pemkab Bogor agar konflik di lapangan antara Sentul City dengan Warga Desa Bojong Kneng tidak berlanjut.

Apabila upaya musyawarah tersebut masih tidak membuahkan hasil, Eko meminta agar segenap pihak yang terlibat dapat menempuh jalur hukum agar kasus sengketa lahan tersebut dapat diselesaikan dengan keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Juga disarankan Sentul City berkoordinasi dengan Pemkab Bogor dalam proses pembongkaran dan penertiban di atas lahan yang diklaim sebagai hak milik Sentul City.

Kepala BPN Kabupaten Bogor Setyo Achanto juga meminta agar Sentul City mematuhi saran Pemkab Bogor.

Pancasila
Syukur Alhamdullilah Tragedi Kemanusiaan 28 September 2016 di Bukit Duri tidak terjadi di Bojong Koneng.

Penghargaan layak diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor yang telah secara nyata menghadirkan Pancasila terutama sila Kemanusiaan Yang Adil dan beradab serta Keadilan Sosial Untuk Seluruh rakyat Indonesia di Bojong Koneng.

Semoga yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor dapat menjadi suri teladan bagi seluruh pemerintah daerah yang sedang menghadapi permasalahan sengketa tanah di daerah masing-masing.

Hukum dan Hak Asasi Manusia hukumnya wajib ditegakkan oleh pemerintah yang telah dipilih oleh rakyat tentu dengan tujuan bukan untuk melanggar namun justru menegakkan hukum.

Dengan menggunakan logika sederhana saja sebenarnya tidak perlu diragukan lagi bahwa rakyat memilih kepala daerah pasti bukan untuk menggusur rakyat secara paksa apalagi secara sempurna melanggar hukum atas tanah dan bangunan masih sengketa apalagi masih dalam proses hukum.

Sangat Pancasilais bahwa Pemkab Bogor tidak cuma menghafal Pancasila sebagai slogan politik hampa makna belaka tetapi benar-benar mewujudkannya sebagai sikap dan perilaku nyata.

MERDEKA! (*)

* Pembelajar Kebudayaan dan Peradaban.