Lem Aibon

Kastara.ID, Jakarta – Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar) Sugiyanto melaporkan politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) William Aditya Sarana ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta, Senin (5/11), terkait unggahan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).

Pasalnya Sugiyanto menyebut William melanggar Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta.

Sugiyanto juga mempersoalkan unggahan William mengenai anggaran lem aibon Rp 82,8 miliar, pulpen Rp 123,9 miliar yang menimbulkan kegaduhan usai diekspos pada jumpa pers dan media sosial.

Selain itu, Sugiyanto juga mengatakan bahwa dengan mengunggah ke media sosial salah satunya Twitter, William telah melanggar kode etik meski dokumen itu adalah milik publik. Sebab dokumen itu belum dibahas dalam forum resmi antara eksekutif dengan legislatif.

Sementara dalam pasal 27 ayat (1) Tata Tertib DPRD DKI, disebutkan bahwa setiap anggota DPRD berhak mengajukan usulan dan pendapat baik dalam rapat. Sedangkan pada ayat (2) ditegaskan, usulan dan pendapat disampaikan dengan memperhatikan tata krama, etika, moral, sopan santun, dan kepatutan sesuai kode etik DPRD.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta Achmad Nawawi mengatakan, pihaknya selalu siap menerima pengaduan-pengaduan masyarakat.

Untuk diketahui, sebelumnya William selaku anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta menyoroti sejumlah anggaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dinilai janggal.

Anggaran yang menjadi sorotan PSI dalam KUA-PPAS 2020 yakni anggaran Rp 82,8 miliar untuk pengadaan lem Aibon di Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat, pengadaan ballpoint sebesar Rp 124 miliar di Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Timur.

Selain itu, PSI juga menyoroti anggaran Rp 121 miliar untuk pengadaan 7.313 unit komputer di Dinas Pendidikan. Lalu ada beberapa unit server dan storage senilai Rp 66 miliar dianggarkan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik. (hop/rya)