Kastara.id, Jakarta – Polda Metro Jaya memberikan teguran kepada Aliansi Bangsa Indonesia selaku panitia penyelenggara parade kebhinnekaan, terkait adanya atribut partai politik di lokasi acara car free day di Bundaran HI, Jakarta Pusat, 4 Desember kemarin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, kegiatan ‘Aksi Kita Indonesia’ tersebut sebelumnya sudah melalui rapat terlebih dahulu. “Awalnya ketua panitia penyelenggara mengirim surat kepada Kapolda (Irjen Pol M Iriawan) bahwa akan melaksanakan kegiatan parade kebudayaan di Bundaran HI,” kata Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (5/12).

Setelah menerima pemberitahuan dari panitia aksi, Polda meminta kepada panitia untuk melampirkan surat izin dari Dinas Perhubungan DKI. “Karena berkaitan dengan CFD, Dishub diminta membuat rekomendasi yang mendasari surat dari intelijen,” ujar Argo.

Setelah menerima surat izin dari Dishub, Polda Metro Jaya dan panitia aksi menggelar rapat koordinasi yang dipimpin oleh Irwasda Kombes Didit Prabowo. Dalam rapat tersebut, Polda telah mengingatkan untuk tidak melakukan kegiatan politik dan SARA. “Kami sudah rapat koordinasi dengan panitia dan sepakat di situ dan tidak ada panggung politik, kemudian setelah mendapat surat izin kami berikan pengamanan di sana,” kata Argo.

Namun, dalam pelaksanaannya ternyata panitia aksi tidak melaksanakan ketentuan tersebut. Sejumlah massa mengenakan dan membawa atribut parpol ke kawasan CFD tersebut. Dalam Peraturan Gubernur No 12 Tahun 2016 disebutkan bahwa CFD tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik dan SARA.

“Tetapi di sela itu ada kegiatan di dalam itu ada yang menggunakan pakaian parpol, kemudian ada bendera dan ada panggung, yang mana di panggung itu dilaksanakan seperti orasi di situ. Ini tentu tidak diperkenankan dengan adanya Pergub di situ,” ujar Argo.

Polda Metro Jaya pun memberikan teguran kepada panitia aksi. Surat teguran tersebut diserahkan kepada Bidang Hukum Aliansi Bangsa Indonesia Taufik Basari.

“Dengan adanya kegiatan itu Polda Metro Jaya memberikan surat teguran ke panitia, hari ini dikirim karena telah menyimpang dari Pergub. Dengan adanya teguran ini sudah sesuai dengan Pergub DKI No 12 Tahun 2016 Pasal 7 dan 9 ke-2 huruf c, jadi sudah kita sampaikan teguran tertulis,” kata Kombes Pol Argo. (raf)