Jakarta – Dari delapan tersangka kasus dugaan makar, hanya aktivis Sri Bintang Pamungkas yang ditahan. Sementara tujuh tersangka lainnya tidak ditahan dengan alasan subjektifitas penyidik.

“Penahanan itu subjektifitas penyidik, memang seperti itu kewenangan penyidik yang dilakukan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (5/12).

Meski tujuh tersangka lainnya tidak ditahan, Kombes Pol Argo memastikan proses penyidikan kasus tersebut terus berlanjut. “Meski tidak ditahan, tapi kasusnya kan tetap berjalan,” kata Argo.

Argo menjelaskan, kasus tersebut masih dikembangkan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Polisi menangkap 11 orang sebelum aksi damai 2 Desember berlangsung, karena diduga melakukan makar. Dari 11 orang tersebut, delapan di antaranya ditetapkan sebagai tersangka kasus makar, dua orang tersangka kasus ITE, dan satu lainnya yakni musisi Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka kasus penghinaan terhadap penguasa yang dikenai Pasal 207 KUHP. (raf)