Kastara.id, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, kebijakan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsosno menunda lelang proyek tidak menyalahi aturan. “Plt membahasnya dengan DPRD, karena APBD itu milik eksekutif dan legislatif, sehingga konsep yang diajukan eksekutif sifatnya draft dan boleh berubah dalam pembahasan dengan DPRD,” kata Mendagri di kantornya, Senin (5/12).

Menurut Mendagri, sesuai dengan Permendagri Nomor 74 Tahun 2016, salah satu tugas Plt adalah menyusun APBD. “Langkah yang diambilnya sudah tepat, dan sesuai mekanisme sehingga tak perlu dijadikan polemik,” katanya.

Mendagri mengatakan, perubahan konsep APBD dimungkinkan karena ada proses penyesuaian yang disebabkan beberapa faktor. Di antaranya penyesuaian upah minimum, harga komponen barang serta BBM, perubahan organisasi perangkat daerah sebagaimana amanah PP Nomor 18 Tahun 2016.

Menurut Mendagri, penyusunan APBD harus tetap sesuai dengan dokumen perencanaan makronya. Rencana kerja pemerintah daerah (Pemda) merupakan turunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) lima tahunan, merefleksikan visi misi gubernur dan wakil gubernur. “Untuk kontrolnya, dalam menandatangani perda APBD, harus dengan persetujuan tertulis Mendagri,” ujarnya.

Hal tersebut juga sudah dilakukan Plt Sumarsono, makanya ia menilai tak ada aturan yang dilanggar. Semua bahkan sudah dikordinasikan. Sebelumnya, Plt Gubernur DKI Sumarsono telah mengambil sejumlah kebijakan, seperti menunda lelang proyek yang dimulai sebelum penetapan kebijakan umum APBD prioritas dan plafon anggaran. (raf)