Kastara.id, Jakarta – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan aksi demo apapun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sifatnya melayani, bukan menghadapi, karena mereka semua adalah warga bangsa Indonesia.

Namun demikian, pada aksi 412, disayangkan ada sekelompok masyarakat, bukan karena diinstruksi oleh partai politik atau tokoh masyarakat, mereka berinisiatif menggunakan artibut-artibut partai politik. “Saya kira ini yang tidak boleh, dilarang, seperti dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. Karena larangan ini ada, kita wajib mengingatkan kepada mereka bahwa ada Peraturan Gubernur yang wajib ditaati dan kemudiam dijadikan dasar untuk pengaturan lebih lanjut,” kata Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (5/12).

Disebutkannya, dengan Pergub ini, pihaknya tugasnya untuk melakukan teguran dalam rangka membina masyarakat, kalau Perda sanksinya lain. Karena ini Pergub sifatnya pembinaan kemasyarakatan.

“Jadi tugas Pemerintah Daerah adalah membina untuk iklim yang kondusif. Dengan mengingatkan itu mudah-mudahan nanti jadi pegangan, ternyata ada Peraturan Gubernur yang jadi pedoman. Jadi yang ditegur bukan partainya, tapi panitianya,” ujarnya.

Ditambahkan, khusus untuk tanggal 4 Desember 2016 kemarin, menurut Sumarsono sebenarnya sudah bagus. “Karena semua merawat kebhinekaan, merawat Indonesia dan mengembangkan seni tradisional Nusantara dengan seni tradisional Jawa, Bali, Batak, maupun Sunda, itu bagus sekali. Jadi kita berikan apresiasi, sebagai hiburan yang bagus,” ujarnya. (raf)