Lampung Tengah

Kastara.ID, Jakarta – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut empat mantan anggota DPRD Lampung Tengah 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa meyakini terdakwa Achmad Junaidi, Sunardi, Raden Zugiri, Bunyana, dan Zainuddin terbukti menerima suap dari mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.

“Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa…..terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata jaksa KPK Ali Fikri dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/12), seperti dilansir detikcom.

Jaksa menyatakan, keempat terdakwa tersebut menerima suap dari Mustafa agar rencana pinjaman daerah Rp 300 miliar dan pengesahan APBD 2018 disetujui DPRD Lampung Tengah. Jaksa meyakini Achmad Junaidi menerima Rp 1,2 miliar, Raden Zugiri dan Zainuddin masing-masing Rp 1,5 miliar, serta Bunyana sebesar Rp 2 miliar. (ant)