Seto Mulyadi

Kastara.ID, Jakarta – Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi mengusulkan kegiatan belajar mengajar di sekolah dilaksanakan selama tiga hari saja. Kak Seto, panggilan Seto Mulyadi, mengatakan (4/12), usulan tersebut bisa dimasukkan dalam kurikulum baru yang saat ini sedang dirancang Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.

Kak Seto menyatakan, dirinya sudah menguji efektivitas sekolah tiga hari. Kak Seto menyebut di homeschooling miliknya sudah sejak 13 tahun lalu menerapkan sekolah tiga hari saja. Menurutnya, meski hanya sekolah tiga hari, lulusannya berhasil diterima di beberapa perguruan tinggi ternama seperti UI, UGM, ITB, Undip, dan IPB.

Kak Seto menambahkan, anak berprestasi tidak hanya di bidang akademis saja. Terbukti di sekolah binaannya banyak anak yang berprestasi di bidang lain, seperti olah raga dan bisnis. Beberapa di antaranya bahkan menjadi atlet internasional dan pengusaha. Salah satunya adalah putra artis Dewi Yull yang menderita tuna rungu tapi lulus dan diundang Ratu Elizabeth di London.

Pencipta boneka Si Komo ini menuturkan, di sekolah Mutiara Indonesia Internasional miliknya sudah sejak lama menerapkan belajar tiga hari. Sedikit waktu belajar di sekolah menurut Kak Seto bisa memberikan anak waktu lebih luang bersama keluarga. Selain itu anak bisa lebih leluasa mengembangkan minat dan bakat mereka. Anak tidak hanya menjadi ‘robot’ yang menerima setiap pelajaran tanpa mempertimbangkan bakatnya.

Sementara itu pengamat pendidikan Doni Koesoema menilai usulan Kak Seto tidak bisa diterapkan di Indonesia. Menurut Doni, libur Sabtu dan Ahad saja banyak anak yang bingung harus melakukan apa. Apalagi jika masuk sekolah hanya tiga hari saja.

Saat berbicara pada Kamis (5/12), Doni menyebut sekolah tiga hari hanya akan membuat waktu anak-anak terbuang sia-sia. Doni menyarankan Mendikbud memperbaiki pendidikan dan tidak usah mengurangi waktu belajar di sekolah. Selain terhadap siswa, usulan sekolah tiga hari menurut Doni juga menyulitkan pada guru atau pegawai negeri sipil (PNS) di sekolah. Pasalnya aturan mewajibkan PNS bekerja 37,5 jam dalam sepekan. (ant)