Ahmad Muwafiq

Kastara.ID, Semarang – Polisi akhirnya menerima laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahmad Muwafiq. Pasalnya penceramah asal Yogyakarta yang biasa disapa Gus Muwafiq itu diduga telah menghina atau merendahkan Nabi Muhammad SAW. Hal itu terjadi saat Gus Muwafiq menyampaikan ceramah di Purwodadi, Jawa Tengah, November 2019.

Saat itu Gus Muwafiq menyebut Nabi Muhammad SAW saat kecil tidak terurus. Bahkan dalam ceramah berbahasa Jawa yang videonya beredar di media sosial itu Gus Muwafiq mengatakan Nabi Muhammad SAW sempat rembes lantaran tak terurus. Rembes atau umbel dalam Bahasa Jawa berarti ingus yang keluar dari hidung.

Anggota Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Front Pembela Islam (FPI) Amir Hasanudin menilai perbuatan Gus Muwafiq itu tidak sopan dan menghina Nabi Muhammad SAW. Itulah sebabnya pada Selasa (3/12), Amir melaporkan Gus Muwafiq ke Bareskrim Polri. Namun laporan tersebut ditolak lantaran pelapor tidak melengkapi bukti dengan terjemahan Bahasa Jawa.

Aziz Yanuar selaku kuasa hukum Amir Hasanudin mengatakan polisi akhirnya menerima laporan setelah pelapor menyertakan terjemahan ceramah tersebut. Saat memberikan keterangan (4/12), Aziz menerangkan laporan telah teregister dengan nomor LP/B/1017/XII/2019/BARESKRIM tanggal 4 Desember 2019. Azis mendakwa Gus Muwafiq melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana pasal 156A.

Aziz berharap kepolisian segera menindaklanjut laporan tersebut. Hal ini untuk mencegah timbulnya gejolak di masyarakat.

Sementara itu melalui akun instagramnya @gus.muwafiq, penceramah berrambut gondrong ini menegaskan tidak bermaksud menghina Nabi Muhammad SAW. Ia menegaskan sejak kecil dididik untuk menghormati Nabi Muhammad SAW. Itulah sebabnya Gus Muwafiq menyatakan meminta maaf jika ceramahnya telah menyinggung umat Islam. (yan)