Penyu(antaranews.com)

Kastara.ID, Bengkulu – Petugas Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu kembali menemukan empat ekor penyu mati di dekat saluran pembuangan limbah air bahang Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara Teluk Sepang, kemarin (4/12).

Juru Kampanye Energi Bersih, Kanopi Bengkulu Olan Sahayu mengatakan, empat penyu yang mati tersebut ditemukan sekitar 100 meter dari saluran pembuangan limbah air PLTU batu bara Teluk Sepang. Saat ini bangkai penyu telah dibawa ke Kantor Resort TWA Pantai Panjang Pulau Baai, Bengkulu, untuk dilakukan autopsi.

Olan menceritakan, sebelumya pada tanggal 10 November 2019 ditemukan dua ekor penyu mati dan ratusan ekor ikan mati di lokasi yang sama, yakni sekitar 30 meter dari saluran pembuangan limbah air PLTU Teluk Sepang. Pada tanggal 18 November 2019, kembali ditemukan penyu dan ikan mati di lokasi yang sama, tidak jauh dari saluran pembuangan limbah air PLTU Teluk sepang. Penemuan biota laut mati masih berlanjut, pada 20 November 2019 ratusan ekor ikan mati sekitar 50 hingga 100 meter dari mulut saluran pembuangan limbah air PLTU Teluk Sepang. Dan kejadian yang terbaru, pada tanggal 4 Desember 2019, ditemukan empat ekor penyu mati di sekitar saluran pembuangan limbah air PLTU Teluk Sepang.

Hingga kini belum diketahui penyebab pasti kematian dari ratusan ekor ikan dan penyu di sekitar saluran pembuangan limbah air PLTU Teluk Sepang. Meskipun tim Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu telah turun ke lapangan untuk melakukan penyidikan dan pengambilan sampel termasuk mengukur suhu dan pH air, namun hal tersebut tidak menjawab penyebab kematian biota laut tersebut.

Sedangkan, berdasarkan dokumen Adendum Amdal dan RKL-RPL PLTU batu bara Teluk Sepang 2 x 100 Megawatt, tidak ditemukan penjelasan tentang biota laut yaitu penyu dan rona lingkungan hidup. Yang dibahas hanyalah plankton, nekton (ikan dan udang), serta terumbu karang. Menurut Olan, Amdal proyek PLTU Teluk Sepang ini telah gagal megidentifikasi entitas ekologi penting seperti penyu yang merupakan salah satu satwa dilindungi.

Oleh karena itu, pihaknya mendesak kepada Gubernur Bengkulu untuk memerintahkan penghentian seluruh aktivitas PLTU batu bara Teluk Sepang yang dilaksanakan oleh PT Tenaga Listrik Bengkulu, serta pembentukan tim independen yang terdiri dari pemerintah, akademisi, serta warga sipil untuk mengungkap kasus penyebab kematian biota laut tersebut.

Untuk diketahui, penyu merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi. (yan)