Tik Tok

Kastara.ID, Jakarta – Tik Tok tersandung masalah hukum terkait pelanggaran privasi pengguna aplikasi.

Dikutip dari kompas.com, Misty Hong, seorang mahasiswa yang bermukim di wilayah Palo Alto, California, Amerika Serikat, menuduh Tik Tok secara diam-diam telah mengirimkan data pengguna ke China (4/12).

Dalam gugatannya, Misty mengaku telah mengunduh aplikasi Tik Tok sekitar bulan Maret atau April lalu. Namun ia tidak pernah membuat akun Tik Tok tersebut. Beberapa bulan kemudian, ia menemukan Tik Tok telah membuatkan akun dirinya tanpa sepengetahuan dan konfirmasi dari pihaknya.

Misty merasa geram, karena pada akun tersebut terdapat informasi pribadi termasuk informasi biometrik seperti hasil scan wajah dalam sebuah video yang tidak pernah ia posting. “Sama ketika mereka menggunakan apikasi Musical.ly dan Tik Tok, secara diam-diam mereka memanfaatkan informasi pribadi tersebut dalam jumlah yang besar,” ujar Misty.

Meskipun mendapatkan gugatan, pihak Tik Tok tidak ambil pusing dengan tuduhan tersebut. Pihaknya membela diri dengan menyatakan bahwa Tik Tok menyimpan data para pengguma di wilayah AS masih disimpan di Amerika Serikat dengan data cadangan di Singapura.

Menurut catatan, Tik Tok telah mentransfer data penggunanya ke dua server di China, yakni bugly.qq.com dan umeng.com pada April 2019. Data yang dikirimkan termasuk informasi tentang perangkat pengguna dan informasi riwayat halaman web yang dikunjungi oleh para pengguna.

Adanya kasus gugatan ini, pengawasan untuk Tik Tok semakin ditingkatkan oleh Pemerintah Amerika Serikat. Setelah sebelumnya Tik Tok dianggap dapat mengancam keamanan nasional, khususmya terkait penyimpanan data pengguna. (rfr)