Donald Trump

Kastara.ID, Jakarta – Presiden Amerika Serikat Donald Trump secara resmi menandatangani pelarangan penggunaan delapan aplikasi China termasuk Alipay, WeChat Pay, Rabu (6/1).

Selain Alipay dan WeChat Pay, perintah eksekutif Trump melarang QQ Wallet, SHAREit, Tencent QQ, VMate, CamScanner, dan WPS Office.

Trump menuding aplikasi-aplikasi tersebut dapat mencuri data pengguna dan memberikannya ke pemerintah China.

Perintah eksekutif itu akan berlaku dalam 45 hari ke depan, hanya beberapa minggu setelah dirinya lengser dari Gedung Putih.

Menanggapi itu, seorang pejabat senior Gedung Putih mengatakan, pelaksanaan perintah eksekutif ini belum dibahas dengan pemerintahan presiden terpilih, Joe Biden.

DikutipĀ AFP, sebelumnya Trump juga mengeluarkan perintah eksekutif serupa yang melarang penggunaan aplikasi China terkenal, TikTok.

Namun, perintah eksekutif itu dimentahkan putusan pengadilan AS yang menganggap Trump menyalahi kewenangan hukumnya.

Sementara pejabat AS menuturkan, perintah eksekutif baru ini ditujukan kepada aplikasi-aplikasi tersebut karena penggunanya yang berjumlah puluhan juta dilihat dari jumlah unduhan yang sangat tinggi.

“Kami mencoba mengartikulasikan kepada dunia dan mengambil langkah-langkah untuk menghentikan pelanggaran strategi data besar oleh China-seperti pengambilan foto, pesan teks, panggilan telepon-agar tidak di masukkan ke dalam alat massa untuk penindasan global,” ucap pejabat itu. (nth)