Electronic Data Capture (EDC)

Kastara.ID, Jakarta – Transaksi pembayaran retribusi uji Kir kendaraan di Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Pulogadung, Jakarta Timur, kini menggunakan mesin Electronic Data Capture (EDC). Penggunaan EDC ini diuji coba Rabu (5/1) kemarin hingga Jumat (7/1) besok.

Kasubag TU UP PKB Pulogadung, Fatchuri mengatakan, penerapan kebijakan pembayaran retribusi menggunakan mesin EDC ini dilakukan untuk menghindari terjadinya praktik gratifikasi pada petugas customer service.

Apalagi, kata Fatchuri, UP PKB Pulogadung menjadi satu-satunya penguji kendaraan bermotor di Indonesia yang meraih penghargaan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dan Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) tahun 2021 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) pada akhir Desember kemarin.

“Dengan menggunakan mesin EDC ini, praktik gratifikasi dapat dihindarkan. Misal, tarif retribusi Rp 90 ribu, wajib uji Kir membayar menggunakan pecahan uang Rp 100 ribu namun uang kembalian Rp 10 ribu tidak mau diambil dan diserahkan ke petugas loket,” beber Fatchuri, Kamis (6/1).

Menurutnya, transaksi melalui mesin EDC ini akan mulai ditetapkan pekan depan. Saat ini disiapkan dua mesin EDC untuk melayani wajib uji Kir setiap harinya.

Selain itu, transaksi juga bisa dilakukan melalui mesin anjungan tunai mandiri (ATM) yang tersedia maupun M Banking. Karena semua sistem layanan sudah dilakukan secara online. Termasuk booking order juga dilakukan secara online.

“Uji coba pertama berjalan lancar tidak ada kendala. Karena petugas customer service sudah dilatih cara penggunaan mesin EDC,” lanjut Fatchuri.

Fatchuri menambahkan, pihaknya juga sudah menyiapkan layanan khusus bagi penyandang disabilitas untuk mengurus uji Kir.

“Layanan khusus untuk penyandang disabilitas sudah kita lakukan sejak enam bulan lalu,” tandasnya. (hop)