Dana Desa

Kastara.id, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Sutriyono mendorong pemerintah melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana desa, demi mencegah terjadinya penyimpangan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Kita sudah sampaikan dengan Menteri Desa PDTT dan Dirjen Bumdes, kita inginkan proses hukum dapat berjalan dengan baik,” ungkap Sutriyono di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/2).

Menurut dia, pengawasan perlu dilakukan supaya dana itu mampu bermanfaat lebih terhadap otonomi daerah, meningkatkan kesejahteraan rakyat, pelayanan publik, hingga peningkatan daya saing.

“Itu tantangan kita, karena ini UU baru. Ini menjadi catatan serius bagi pemerintah, karena kalau dibiarkan akan menjadi evaluasi bagi pelaksanaan UU Desa,” imbuhnya.

Menurutnya pengawasan itu dapat mengatasi kendala dalam pengelolaan dana desa yang masih minim pemahaman teknis dan kompetensi dari perangkat desa. Akibatnya, banyaknya perangkat desa yang tersangkut dalam tindak pidana korupsi di desa.

“Ada persoalan kepala desa yang tersandung korupsi dana desa. Sebelumnya,” kata dia.

Diketahui, dari hasil pantauan Indonesia Corruption Watch (ICW), kepala desa yang melakukan penyalahgunaan dana desa mencapai 112 orang dan 32 perangkat desa. Menurut ICW, jumlah ini meningkat sejak tahun 2015, yang terjerat sebanyak 15 orang,  meningkat tahun 2016 menjadi 32 orang,  dan 2017 meningkat lagi menjadi 65 orang. (npm)