Dony Pedro

Kastara.ID, Jakarta – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono mengatakan, proses pengusutan pimpinan kerajaan fiktif King of The King, Dony Pedro akan dilakukan melalui pengadilan militer. Pasalnya Dony diketahui adalah anggota TNI aktif berpangkat Letnan Satu. Argo menambahkan saat ini proses hukum tengah berlangsung.

Saat memberikan penjelasan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/2), Argo memastikan kepolisian akan tetap melanjutkan penanganan proses penipuan yang dilakukan Dony. Namun polisi hanya akan memeriksa pada saksi. Sedangkan tersangka Dony Pedro menurut Argo akan ditangani Detasemen Polisi Militer (Denpom) TNI.

Argo menambahkan, Kepolisian terus berkoordinasi dengan TNI. Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menegaskan, polisi akan memberikan apa pun keterangan yang diperlukan Denpom untuk mengusut kasus ini.

Sebelumnya Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispen AD) Brigjen Candra Wijaya mengakui Dony Pedo adalah anggota aktif TNI AD berpangkat letnan satu. Candra menuturkan, Dony selama ini berdinas di Pusat Kesenjataan Infanteri (Pussenif) TNI AD di Bandung.

Saat memberikan keterangan (5/2), Candra menambahkan, sejak Jumat (31/1), Dony sudah diamankan dan menjalani proses hukum di Pomdam III/Siliwangi. Dony dijerat dengan tuduhan melakukan tindak pidana penipuan.

Sebelumnya tersangka kasus King of The King yang lain, Juanda mengatakan Dony Pedro adalah anggota TNI. Juanda menegaskan Dony bukan anggota TNI gadungan. Pasalnya Juanda mengaku Dony kerap menunjukkan Kartu Tanda Prajurit TNI. Selain itu Dony juga menunjukkan seragam TNI yang digantung di rumahnya. (ant)