Kastara.id, Depok – Sebanyak 69 pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, hari ini, Selasa (6/3), dilantik oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Mereka yang dilantik adalah untuk posisi di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pustakawan, auditor, bidan, asisten apoteker, pengawas sekolah, dan pranata.

Para pejabat yang dilantik di antaranya Budi Khoirudin sebagai Auditor Inspektorat Kota Depok, Diah Kordiati sebagai Pengawas Sekolah Madya pada Dinas Pendidikan Kota Depok, dan Irma Sari Pustakawan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diskarpus) Kota Depok.

Menurut Wali Kota Mohammad Idris, jabatan fungsional ini merupakan perwujudan pelaksanaan tugas yang didasarkan pada keahlian dan keterampilan dalam bidangnya masing-masing. Jabatan fungsional ini merupakan jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur. Namun demikian, sangat dibutuhkan oleh organisasi pemerintahan.

“Teknisnya bisa langsung melaporkan atau melakukan pengawasan. Setelah itu, dapat dilanjutkan oleh pejabat struktural sesuai dengan tupoksi mereka,” ujar Wali Kota di sela pelantikan yang berlangsung di Balai Kota Depok.

Dengan telah dilantiknya para pejabat fungsional ini, diharapkan mampu meningkatkan kinerja pemerintah dalam mewujudkan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2016-2021, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dengan unjuk kinerja yang baik.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kota Depok, Supian Suri mengatakan, untuk golongannya sendiri, tergantung kelasnya. Kalau auditor, golongannya setara dengan eselon tiga. Tapi untuk jabatan fungsional terendah pun, lanjut Supian, mereka akan mendapatkan tunjangan sesuai dengan pejabat eselon 4B.

Supian menjelaskan, setelah pelantikan ini, diharapkan perangkat daerah terkait mampu meningkatkan profesionalitas dan etos kerjanya. Sehingga ke depannya akan menjadi langkah positif dalam memacu prestasi di masing-masing dinas.

“Keistimewaan dari fungsional ini, bisa naik pangkat per dua tahun sekali, apabila memenuhi syarat dan kompetensi. Dengan demikian, karier mereka juga diharapkan dapat terus berkembang,” pungkas Supian. (rud)

Foto: Rudi Irwanto/Kastara.ID