Stasiun Depok Baru (Stadebar)

Kastara.ID, Jakarta – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Lienda Ratnanudianny memberikan apresiasi kepada pemilik retail di Stasiun Depok Baru (Stadebar). Pasalnya, pelaku usaha di sana membongkar sendiri bangunannya yang berdiri ilegal setelah mendapatkan Surat Peringatan (SP).

“Sebelumnya sudah kami berikan peringatan, dan pemilik dengan responsif membongkar sendiri bangunannya karena ilegal,” kata Lienda seperti dilansir situs resmi Pemkot Depok (5/3).

Lienda menjelaskan, bangunan tersebut berdiri di atas lahan yang dikelola oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Karena melanggar aturan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 16 tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.

Selain itu, lanjut Lienda, pemberian SP dilakukan atas permohonan penertiban bangunan di atas lahan pemerintah oleh bagian aset Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok atas permintaan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Dengan itu, Satpol PP Kota Depok mengeluarkan SP Nomor 300/090/Trantib 2021 pada tanggal 22 Februari 2021.

“Pemberian SP dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, juga atas permohonan dari instansi terkait,” tambahnya.

Untuk diketahui, lahan di sekitar Stasiun Depok Baru tersebut merupakan barang milik negara dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai pengelola dan Kemenhub sebagai pengguna. Oleh Kemenhub atas persetujuan Kemenkeu telah dipinjamkan kepada Pemkot Depok untuk digunakan sebagai Terminal Sementara. (lan)