Ojek Online

Kastara.id, Jakarta – Pemerintah diminta segera menargetkan penyelesaian upaya pengendalian penggunaan sepeda motor dan mobil pribadi sebagai angkutan umum. Demikian diungkapkan pengamat transportasi dari Universitas Indonesia Ellen Tangkudung melalui keterangannya, Jumat (6/4).

“Ini masa transisi, karena memang seharusnya transportasi umum itu bukan sepeda motor dan mobil pribadi. Tapi sekarang terjadi, malah jadi banyak,” kata Ellen.

Ellen mengakui, perubahan penggunaan teknologi komunikasi dan informasi saat ini secara tidak langsung mengubah cara kerja dan pola pikir masyarakat, termasuk kecenderungan masyarakat yang menginginkan angkutan umum yang praktis dan cepat.

Apalagi dengan menjamurnya fenomena sistem angkutan daring yang mampu menjawab keinginan masyarakat. Hanya saja di sisi lain, sistem ini banyak melanggar aturan termasuk potensi kejahatan yang bisa terjadi dalam penggunaan angkutan daring.

Sampai akhirnya pemerintah akan memberlakukan Permenhub Nomor 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Terkait Permenhub tersebut, Ellen menyambut baik karena tujuannya adalah agar hak warga negara dalam menggunakan angkutan umum lebih terjamin.

“Ini demi mengendalikan dan mengontrol fenomena transportasi online yang semakin marak di Indonesia. Baik transportasi online dengan kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat,” pungkasnya. (dwi)