Kaatara.ID, Jakarta – Posisi Indonesia di kawasan cincin api (ring of fire) menjadikan negara kepulauan ini rawan bencana. Mulai dari gempa bumi, letusan gunung api, banjir, tsunami, longsor, puting beliung hingga fenomena likuifaksi yang dapat berdampak pada penduduk serta infrastruktur, bahkan melumpuhkan kegiatan ekonomi.

Selama ini, Pemerintah Indonesia telah mengembangkan langkah yang responsif dalam penanggulangan bencana dengan melibatkan kementerian, lembaga dan seluruh stakeholders serta komunitas. Secara khusus dalam penanganan korban bencana serta pemulihan ekonomi membutuhkan sistem komunikasi radio yang andal.

Sistem itu akan dapat membantu petugas di lapangan serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan SAR Nasional (BASARNAS), Badan Meteorologi, Kimatologi dan Geofisika (BMKG), Kepolisian RI, serta pemerintah provinsi, kabupaten dan kota, terutama untuk penanangan korban bencana dalam situasi dan waktu yang kritis.

Guna mendukung penerapan layanan radio komunikasi untuk perlindungan publik dan penanggulangan bencana, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengalokasikan spektrum frekuensi radio 700 MHz. Hal itu sesuai dengan standar internasional untuk layanan komunikasi radio Public Protection and Disaster Relief (PPDR).

Dalam PPDR, komunikasi radio didedikasikan penuh untuk kebutuhan lembaga dalam perlindungan publik serta penanggulangan bencana. Perlindungan publik mencakup ketertiban dan penegakan hukum, perlindungan jiwa dan harta benda, dan situasi darurat. Sementara penanggulangan bencana mencakup penanganan gangguan serius terhadap sosial masyarakat, ancaman signifikan terhadap keselamatan manusia, dan ancaman terhadap kesehatan, properti atau lingkungan, baik yang disebabkan oleh kecelakaan, alam maupun  aktivitas manusia.

Uji Coba Sebulan

Guna memastikan persiapan penyelenggaraan layanan radio komunikasi PPDR, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan melakukan uji coba radio komunikasi kebencanaan selama sebulan, mulai tanggal 9 April 2019 hingga 9 Mei 2019.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara akan membuka pelaksanaan uji coba pada hari Selasa (9/4) di Plasa Telkom, Pangandaran, Jawa Barat. Ujicoba itu dijadwalkan akan dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Polhukam Wiranto, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Panglima TNI, dan Kepala Kepolisan RI.

Selain itu dijadwalkan hadir Ketua Komisi I DPR RI, Kepala BNPB, Kepala BASARNAS, Kepala BMKG, Kepala BAKAMLA serta pejabat Pemerintah Daerah dan kementerian lembaga.

Uji coba akan didukung penyedia perangkat antara lain Motorola, Nokia, Huawei, Hytera.

dan Inti dengan dukungan teknis dari PT Telkom menggunakan teknologi broadband Public Safety LTE pada frekuensi 700 MHz.

Pelaksanaan uji coba pernah disampaikan oleh Menteri Kominfo Rudiantara dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI di Kantor DPR RI, Jakarta, Rabu (16/1) lalu.

Melalui uji coba ditargetkan dapat diperoleh data teknis mengenai kualitas layanan, pengujian aplikasi dan konektivitas, serta data nonteknis di lapangan. Semua data itu diperlukan untuk penyusunan kebijakan dan rekomendasi penyelenggaraan layanan radio kebencanaan.

Dalam uji coba ini akan dilakukan demo uji SMS Blast, Panggilan Suara antar petugas, Pengiriman Gambar dan Video secara Real Time, dan Pengujian fitur pada Aplikasi Layanan Radio Komunikasi.

Kementerian Kominfo juga telah mengembangkan Sistem Penyampaian Informasi Bencana melalui SMS Blast untuk daerah terdampak bencana dan Layanan Panggilan Darurat 112 yang dikelola oleh pemerintah daerah dalam penanganan kondisi darurat.

Semua layanan tersebut akan diintegrasikan dalam Layanan Radio Komunikasi untuk Perlindungan Publik dan Penanggulangan Bencana dalam manajemen penanggulangan bencana di Indonesia.

Tak Ganggu Siaran Analog

Saat ini, frekuesi 700 MHz di Indonesia masih diperuntukkan dan dipergunakan untuk penyiaran televisi analog. Spektrum frekuensi itu belum dapat digunakan untuk teknologi 4G LTE. Namun, denga proses migrasi ke TV Digital atau Analog Switch Off (ASO) akan memungkinkan penggunaan spektrum frekuensi radio menjadi lebih efisien sehingga frekuensi 700 MHz dapat digunakan untuk teknologi lainnya.

Meskipun dari aspek regulasi, implementasi ASO masih menunggu Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, namun isu bencana yang signifikan dan kritis bagi negara yang rawan bencana seperti Indonesia memerlukan antisipasi dan respons yang tepat, termasuk dengan penyediaan spektrum frekuensi untuk dukungan kebencanaan.

Oleh karena itu, Kementerian Kominfo telah mengidentifikasi dan memetakan daerah yang tidak menggunakan frekuensi 700 MHz untuk televisi analog. Tujuannya, agar selama uji coba berlangsung selama sebulan, tidak akan mengganggu layanan televisi analog ke masyarakat di kawasan Pangandaran dan sekitarnya. (rfr)