Dewan Pers

Kastara.ID, Jakarta – Dewan Pers langsung bersikap atas keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang media menyiarkan atau meliput kekegiatan aksi kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian saat bertugas. Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Arif Zulkifli, mempertanyakan aturan tersebut hanya berlaku di internal kepolisian atau juga ditujukan kepada media massa.

Saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (6/4), Arif mengatakan, Listyo harus memperjelas dan detail terkait isi telegram tersebut. Perlu ada penjelasan kepada siapa telegram yang diteken Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri itu ditujukan. Hanya kepada humas di lingkungan Polri atau juga ditujukan kepada media massa.

Menurut Arif, surat telegram tersebut bisa dipertanyakan, apakah hanya sebatas imbauan kepada humas di lingkungan Polri agar menjalankan poin 1 hingga 11 atau menjadi perintah kepada para Kapolda agar tidak ada media yang meliput atau menyiarkan kegiatan di lingkungan Polda. Jika tidak ada penjelasan rinci, Arif khawatir muncul kesalahpahaman.

Lebih jauh, Arif menyatakan, surat telegram tersebut bersifat ambigu atau memlilki makna ganda. Bisa jadi apa yang dimaksud oleh Kapolri justru diartikan berbeda oleh media. Hal inilah yang berpotensi memunculkan kesalahpahaman. Menurut Arif, guna menghindarkan hal itu Kapolri perlu memberikan penjelasan lebih rinci.

Seperti diberikan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan pihaknya melarang media menampilkan pemberitaan tentang tindakan kekerasan yang dilakukan aparat keamanan. Kapolri meminta media memberitakan sisi humanis aparat keamanan, namun tetap dengan sikap tegas. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri tertanggal 5 April 2021 yang ditujukan kepada para Kapolda dan Bidang Kehumasan Polri di tiap wilayah.

Dalam Surat Telegram bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 itu disebutkan Kapolri meminta media tidak menyiarkan tindakan arogansi dan kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian. Sebaliknya media diimbau menampilkan kegiatan kepolisian yang tegas namun tetap mengedepankan sisi humanis.

Sementara Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigadir Jenderal Rusdi Hartono dalam kesempatan terpisah mengatakan penerbitan telegram dilakukan guna meningkatkan kinerja Polri. Rusdi menyatakan surat telegram tersebut dibuat untuk kepentingan internal. Pasalnya telegram itu ditujukan untuk Kapolda dan secara khusus untuk Kabid Humas Polda. Namun Rusdi tidak merinci lebih lanjut alasan penerbitan surat telegram itu. (ant)