Raperda

Kastara.ID, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna DPRD secara virtual, Selasa (6/4). Raperda tersebut sudah disusun oleh pihak eksekutif, dan kini disampaikan kepada legislatif di Depok.

Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono (IBH) mengatakan, ada dua faktor utama penyebab disusunnya Raperda ini. Pertama, sudah terbitnya peraturan perundang-undangan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, sehingga Peraturan Daerah (Perda) yang sudah ada sebelumnya harus disesuaikan.

“Faktor kedua karena adanya kebutuhan masyarakat yang harus dilayani oleh Pemkot Kota Depok, sehingga kebijakan tersebut harus diatur dalam Perda,” jelas IBH saat menyampaikan empat Raperda pada rapat paripurna secara virtual, Selasa (6/4).

Ketiga rancangan Perda tersebut yaitu Raperda Kota Depok tentang Pengelolaan dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat. Kemudian, Raperda Kota Depok tentang Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok.

“Raperda ketiga tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Depok kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok,” tambahnya.

Lanjut IBH, dalam menjamin pemenuhan ketersediaan air minum sebagai kebutuhan pokok masyarakat perlu adanya pengelolaan penyediaan sistem yang sehat, produktif, dan berkelanjutan. Untuk melaksanakan hal tersebut, dibutuhkan badan usaha milik daerah yang perlu dilakukan perubahan bentuk menjadi perusahaan perseroan daerah.

Sambung IBH, tujuan terbentuknya perusahaan perseroan daerah tersebut untuk meningkatkan kinerja Tirta Asasta dalam pelayanan air minum dan mendorong perekonomian daerah. Selain juga meningkatkan pendapatan asli daerah melalui setoran dividen.

“Juga dilakukan untuk mendorong pembiayaan perusahaan di luar penanaman modal daerah. Serta meningkatkan investasi daerah,” tandasnya. (*)