Telegram ke Media

Kastara.ID, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, pihaknya melarang media menampilkan pemberitaan tentang tindakan kekerasan yang dilakukan aparat keamanan. Kapolri meminta media memberitakan sisi humanis aparat keamanan, namun tetap dengan sikap tegas. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri tertanggal 5 April 2020 yang ditujukan kepada para Kapolda dan Bidang Kehumasan Polri di tiap wilayah.

Dikutip pada Selasa (6/4), disebutkan Kapolri meminta media tidak menyiarkan tindakan arogansi dan kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian. Sebaliknya media diimbau menampilkan kegiatan kepolisian yang tegas namun tetap mengedepankan sisi humanis. Kapolri juga meminta rekaman proses interogasi dalam penyidikan tidak disiarkan. Termasuk proses rekonstruksi secara terperinci sebaiknya tidak ditayangkan.

Listyo dalam surat telegram tersebut menuturkan beberapa hal yang juga terkait dengan kode etik jurnalisitik, seperti tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan atau kejahatan seksual. Media juga diminta menyamarkan gambar wajah dan identitas korban serta keluarga kejahatan seksual serta para pelaku.

Adegan bunuh diri dan tawuran atau perkelahian sebaiknmya tidak ditayangkan secara eksplisit dan rinci. Selain itu identitas pelaku juga sebaiknya tidak ditayangkan. Kapolri juga meminta proses penangkapan pelaku kejahatan tidak disiarkan secara langsung. Itulah sebabnya Listyo memerintahkan jajarannya tidak mengikutsertakan media saat melakukan penangkapan penjahat. Dokumentasi proses penangkapan cukup dilakukan oleh personel kepolisiaan yang berkompeten.

Dalam surat telegram itu Listyo juga melarang tata cara pembuatan dan pengaktifan bahan peledak ditampilkan secara rinci dan eksplisit. Kapolri menegaskan tata cara pembuatan bahan peledak terlarang untuk disiarkan.

Surat Telegram dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 ini ditandatangani oleh Kadiv Humas Pol Inspektur Jenderal Argo Yuwono atas nama Kapolri. Telegram tersebut berfungsi sebagai petunjuk arah (Jukrah) yang harus dilaksanakan oleh jajaran kepolisian. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigadir Jenderal Rusdi Hartono dalam kesempatan terpisah mengatakan, penerbitan telegram dilakukan guna meningkatkan kinerja Polri. Namun Rusdi tidak merinci lebih lanjut alasan penerbitan surat telegram itu. (ant)