Hinca Panjaitan

Kastara.id, Jakarta – Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (5/5) malam, menyampaikan bahwa Partai Demokrat telah memberhentikan dengan tidak hormat seorang kadernya bernama Amin Santono (AS) yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan kasus korupsi penerimaan suap.

Atas penetapan tersangka tersebut, lanjut Hinca, Partai Demokrat mengucapkan terima kasih kepada KPK yang turut membersihkan bangsa ini dari para pelaku korupsi dan juga membersihkan Partai Demokrat dari kader-kader yang korupsi. “Partai Demokrat akan mendukung KPK dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi di semua lini termasuk di partai politik,” ujar Hinca.

“Sebagai bentuk dukungan kepada KPK, dan tanggung jawab moril Partai Demokrat yang tidak memberikan ruang sedikitpun didalam Partai Demokrat bagi koruptor, maka DPP Partai Demokrat memutuskan memberhentikan dengan tidak hormat saudara AS dari Partai Demokrat dan memberhentikan dari keanggotaan di DPR,” ujar Hinca Panjaitan.

Saat melakukan operasi tangkap tangan pada Jumat (4/5) malam di Jakarta, KPK telah mengamankan sejumlah orang yang salah satunya adalah Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat yaitu Amin Santono.

Secara resmi Amin Santono telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka atas tuduhan menerima suap, hadiah, atau janji dalam pengurusan anggaran perubahan sebagaimana keterangan KPK yang disampaikan Sabtu (5/5) malam. (tri)