Halal Park

Kastara.ID, Jakarta – Ada beberapa peran Pemerintah yang dapat mendorong pertumbuhan pembiayaan Syariah menurut Masterplan Arsitektur Keuangan Syariah Indonesia (MAKSI).

Pertama, penerbitan sukuk negara dan instrumen baru lainnya untuk berbagai proyek pemerintah. Kedua, menawarkan insentif untuk instrumen pembiayaan syariah untuk proyek-proyek pembangunan ekonomi nasional, terutama bila diterbitkan dalam bentuk sukuk fund baru.

Ketiga, membentuk bank investasi syariah dalam rangka mengisi kesenjangan pembiayaan dari perbankan syariah dan proyek besar nasional lainnya. Keempat, konsolidasi dan penguatan perbankan syariah untuk dapat meningkatkan kemampuan finansialnya dalam menyalurkan pembiayaan.

Kelima, melalui penguatan penyaluran pembiayaan pada lembaga keuangan mikro syariah dengan membentuk dana APEX baru. Dana APEX adalah dana pengayom Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Lebih jauh, langkah konkrit yang dijabarkan dalam strategi pembiayaan syariah yang tercantum dalam MEKSI selama kurun waktu 2019–2024 tersebut antara lain 1) Memberikan stimulus kepada BUMN/BUMD untuk meningkatkan jumlah pembiayaan syariahnya melalui bank Syariah; 2) Menambah jumlah Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS), dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) yang terdaftar menjadi Lembaga Penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) Syariah; 3) Meningkatkan jumlah pembiayaan Syariah produktif pada sektor korporasi dan pembiayaan jangka panjang (infrastruktur).

“Strategi pembiayaan berbasis syariah tersebut diharapkan dapat semakin meningkat dan turut berkontribusi dalam mendorong perkembangan ekonomi syariah di Indonesia,” pungkas Menteri Perencanaan Pembangunan Indonesia Bambang Brodjonegoro. (mar)