KPK

Kastara.ID, Jakarta – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia mengungkapkan, ditolaknya gugatan RUU KPK menandakan kini KPK telah mati. Mereka lalu membagikan foto batu nisan dengan tulisan RIP KPK 4 Mei 2021.

“Turut berduka cita atas berpulangnya KPK. Lembaga antirasuah berintegritas dan berkredibilitas kebanggaan bangsa,” tulis BEM UI dalam akun Twitternya dikutip, Kamis (6/5).

UU KPK hasil revisi memancing protes dan kritik karena dinilai melemahkan lembaga tersebut dalam melakukan pemberantasan korupsi antara lain hilangnya independensi, pembentukan dan fungsi berlebih Dewan Pengawas, kewenangan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), sampai alih status pegawai KPK menjadi ASN. (ant)