Pulau Plastik

Kastara.ID, Jakarta – Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengadakan nonton film bersama ‘Pulau Plastik, Perjalanan dan Catatan untuk Masa Depan’ di Bioskop CGV Grand Indonesia, Jakarta Pusat (5/5). Nobar yang diselenggarakan dengan protokol kesehatan ketat ini juga diikuti oleh jajaran Kepala Pasar seluruh DKI Jakarta dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.

Usai menonton film Garapan Dhandy Dwi Laksono dan Rahung Nasution tersebut, Gubernur Anies menyampaikan apresiasi serta kesannya terhadap film berdurasi 1 jam 42 menit itu.

“Saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya untuk seluruh pihak yang telah berhasil membingkai persoalan lingkungan dengan pendekatan jurnalisme investigatif yang menyeluruh ke dalam sebuah karya film yang menggugah kesadaran kita terkait residu dari gaya hidup kita semua. Salah satunya, penggunaan plastik sekali pakai,” ungkap Gubernur Anies setelah menonton film, seperti dikutip dari Siaran Pers PPID Provinsi DKI Jakarta.

Lebih lanjut, Gubernur Anies mengajak warga Jakarta dan jajaran Pemprov DKI Jakarta untuk menonton film Pulau Plastik.

“Saya mengajak seluruh masyarakat untuk menonton film ini. Harapannya, terbangun kesadaran, sehingga dapat menggerakkan kita mengurangi penggunaan plastik sekali pakai,” pesan Gubernur Anies.

Gubernur Anies juga berharap dari nobar yang digelar hari ini dan diikuti jajaran Dinas LH Provinsi DKI Jakarta dan Kepala Pasar akan semakin memberikan gambaran bagaimana ke depan pengelolaan sampah di Ibukota.

“Film ini juga akan memberikan gambaran terkait pengelolaan sampah di Jakarta ke depan. Maka dari itu, kami mengajak Dinas LH, karena mereka yang mengawasi dan mengelola sampah, lalu mengajak para Kepala Lasar karena di pasar-pasar lah salah satu tempat utama penghasil sampah plastik,” paparnya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendiri telah memberlakukan pelarangan penggunaan kantong belanja berbahan plastik atau sekali pakai mulai 1 Juli 2020. Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

“Selain itu, kami di Jakarta peduli terhadap isu lingkungan bukan hanya pemerintahannya, tetapi juga warganya, terutama, terkait residu plastik sekali pakai. Contohnya, adanya bank sampah, baik di kelurahan maupun yang diinisiasi swasta,” tandasnya. (hop)