Kastara.ID, Jakarta – Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto mengancam akan mengenakan sanksi pidana bagi masyarakat yang nekat melawan polisi yang melakukan penyekatan.
Namun Kapolda berharap hal itu tidak sampai terjadi. Dia menginginkan masyarakat patuh dan menuruti himbauan pemerintah pusat yang melarang mudik untuk menekan penyebaran COVID-19.
“Sebetulnya ada pasal pidana yang bisa diterapkan, kalau yang bersangkutan (pemudik) melawan petugas, seperti Pasal 212, 214, dan pasal 216 KUHP, ada ancaman pidananya. Harapan kami tidak menerapkan pasal tersebut, yang penting bagi kami kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan mudik demi sama-sama mencegah penyebaran Covid-19,” kata Irjen Pol Rudy Heriyanto, di Pelabuhan Merak, Kamis (6/5).
Pelabuhan Merak, Banten, resmi menerapkan larangan mudik Idul Fitri 2021, sesuai dengan aturan pemerintah pusat yang berlaku 6-17 Mei 2021.
Sejumlah pelabuhan kecil dan jalur tikus yang rawan dijadikan jalan alternatif bagi pemudik, diklaim Kapolda sudah diawasi penuh.
Sebelum tiba di Pelabuhan Merak, Irjen Rudy juga mengecek pos penyekatan di Gerbang Tol (GT) Merak, Gerem Bawah, dan di depan Pelabuhan Merak. (ant)
Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…
Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…
Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara resmi melantik…
Kastara.Id,Depok - Berdasarkan Nomor 015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024. Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…
Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…
Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…
Leave a Comment