Kastara.id, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencermati perkembangan terakhir terkait dengan kasus persekusi.

Persekusi merupakan tindakan berupa perburuan dan berbagai tindakan sewenang-wenang oleh individu atau kelompok terhadap individu atau kelompok lain serta terkait dengan pelaksanaan kebebasan berekspresi khususnya di media sosial.

Dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (6/6), Ketua Komnas HAM Nur Kholis menjelaskan, Komnas HAM memberikan pandangan sebagai berikut:

1. Kebebasan berekspresi merupakan hak asasi manusia yang harus dihormati, dilindungi dan dipenuhi oleh negara. Namun demikian, kita semua memahami bahwa kebebasan berekspresi tidak bersifat tak terbatas. Kebebasan berekspresi dapat dibatasi oleh negara berdasar undang-undang atas dasar klausul pembatas “menghormati hak atau nama baik orang lain; melindungi keamanan nasional; atau ketertiban umum atau kesehatan atau moral masyarakat “ sesuai dengan asas proporsinalitas dan asas nesesitas dalam negara yang demokratis. Indonesia telah juga membatasi kebebasan berekspresi berdasarkan butir di atas dalam UU antara lain, KUHP dan UU ITE.

2. Oleh karena itu terkait dengan tindakan tindakan berupa perburuan dan berbagai tindakan sewenang-wenang oleh individu atau kelompok terhadap individu atau kelompok lain, Komnas HAM mengutuk keras oleh karena melanggar setidaknya hak atas kemerdekaan berpendapat atau pun hak atas kemananan diri serta melanggar prinsip negara hukum.

3. Tindakan tersebut di atas dapat dikualifikasi sebagai perampasan secara sengaja dan kejam terhadap hak-hak dasar yang bertentangan dengan hukum internasional dengan alasan identitas kelompok atau kolektivitas tersebut yang dalam hukum internasional disebut sebagai persekusi.

4. Komnas HAM menyerukan aparat negara khususnya Polri untuk sigap dan tegas dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelakunya dengan menggunakan instrumen hukum yang ada dalam hukum Indonesia. Komnas HAM menghargai upaya Polri untuk beberapa kasus yang terjadi serta mendukung Polri lebih sigap terhadap kasus-kasus yang lain.

5. Komnas HAM menghimbau ada koordinasi antara Polri dan LPSK dalam hal perlindungan target maupun yang telah menjadi korban. Menghimbau Polri juga dapat mengambil tindakan proaktif demi melindungi para target maupun korban tersebut.

6. Komnas HAM menghargai dan mendukung upaya pemerintah mengambil tindakan terhadap akun media sosial yang terlibat dalam persekusi ini.

7. Komnas HAM menyerukan kepada masyarakat untuk menempuh jalur hukum dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri jika terdapat dugaan penghinaan terhadap seseorang atau kelompok. (lana)