Kastara.id, Jakarta – Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Senin (5/6) kemarin, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa persnya di Gedung KPK, Selasa (6/6) malam, mengungkapkan keenam tersangka tersebut masing-masing berinisial BH (Kepala Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur), ABR (PNS Provinsi Jawa Timur), ROH (Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur), MB (Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur), S (Staf DPRD Provinsi Jawa Timur), dan RA (Staf DPRD Provinsi Jawa Timur).

Basaria yang didampingi Wakil Ketua KPK Laode M Sjarif menuturkan tersangka MB Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur bersama-sama dengan S dan RA selaku Staf DPRD Provinsi Jawa Timur diduga menerima hadiah atau janji dari BH, ABR, dan ROH terkait dengan pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan oleh DPRD Provinsi Jatim terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) dan penggunaan anggaran di Provinsi Jatim Tahun 2017.

Tersangka MB, S, dan RA yang diduga sebagai pihak penerima, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sementara tersangka BH, ABR, dan ROH diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sebelumnya, KPK mengamankan sejumlah orang dalam kegiatan OTT pada Senin (5/6) di Surabaya dan Malang. Sekitar pukul 14.00 KPK mengamankan S, RA, dan ABR di kantor DPRD Provinsi Jawa Timur sesaat setelah penyerahan uang dari ABR kepada RA. Dari tangan RA, penyidik mengamankan uang sebesar Rp 150 juta yang diduga bagian dari total komitmen sebesar Rp 600 juta.

Kemudian Tim KPK berturut-turut mengamankan BH di kantornya Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur dan MB di daerah Pringgen Malang. Pada dini hari ini (6/6), tim juga mengamankan ROH di kediamannya di Surabaya. Setelah menjalani pemeriksaan awal di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur, keenamnya diterbangkan ke Jakarta pada Selasa (6/6) untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK. (dwi)