Kastara.id, Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah melakukan kordinasi dengan Polda Metro Jaya dan Kementerian Sosial terkait kasus anak remaja berinisial M (15) yang menjadi korban persekusi.

“Langkah yang dilakukan kordinasi dengan Polda Metro, Kemensos, dan keluarga korban, juga korban,” kata Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Lili Pintauli Siregar di Jakarta, Selasa (6/6).

Lili menjelaskan, saat ini M dan keluarganya sudah dalam lindungan Kemensos. “LPSK memastikan dari sisi pengamanannya dan kepastian pendampingan setiap waktu jika dilakukan pemeriksaan pada mereka dan bantuan psikologis,” ujar Lili.

Saat ini, Kemensos membantu korban persekusi, remaja M (15) dan keluarganya mendapatkan rumah sementara. Remaja M dan keluarganya kini berada di Rumah Perlindungan Sosial dan Anak, Cipayung, Jakarta Timur. (dwi)