Kastara.id, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan telah menyerahkan surat keputusan Paripurna DPRD DKI Jakarta, terkait pengunduran diri Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai gubernur kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi)

“Nantinya akan ada keputusan presiden (Keppres) tentang hal tersebut yang diiringi dengan Keppres mengenai penetapan Djarot Saeful Hidayat sebagai gubernur definitif,” ujar Mendagri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/6).

Menurut Mendagri, Djarot nantinya tidak akan didampingi oleh wakil gubernur karena sesuai peraturan yang berlaku, penetapan gubernur yang memiliki masa jabatan kurang dari 18 bulan tidak perlu diikuti penetapan wakil gubernur.

Mendagri berharap pelantikan Djarot bisa secepatnya dilakukan, mengingat tugas yang sudah banyak menanti, yakni memimpin suksesi untuk gubernur dan wakil gubernur terpilih, Anies Baswedan-Sandiaga Uno.

Namun, ia belum bisa memastikan apakah pelantikan Djarot sebagai gubernur akan dilakukan oleh Presiden Jokowi atau tidak. (dwi)