Kastara.id, Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman mengatakan  saat ini di Indonesia terdapat 73 parpol. “Tetapi tidak semuanya bisa berpartisipasi dalam pemilu. Karena jika mereka ingin berpartisipasi mereka harus memenuhi syarat-syarat tertentu,” ujar Arief dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/6), usai menerima National Electoral Board of Ethiopia (NEBE) atau Dewan Nasional Pemilihan Ethiopia.

Arief mengatakan, jika parpol dapat memenuhi persyaratan yang ditentukan, maka parpol itu baru disebut sebagai parpol peserta pemilu, jika tidak, maka statusnya hanya sebagai parpol semata.

Sedangkan anggota KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi menambahkan, salah satu penyebab terbatasnya jumlah parpol adalah syarat yang cukup berat. Pramono mengatakan, parpol yang ingin berpartisipasi dalam pemilu harus memiliki kantor dan kepengurusan baik di tingkat pusat, tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota, bahkan hingga tingkat kecamatan.

“Regulasi bagi parpol di Indonesia sekarang ini ketentuannya semakin ketat. Bagi yang ingin berpartisipasi dalam pemilu harus memiliki kantor resmi dan kepengurusannya di level nasional, memiliki kantor dan kepengurusannya sebanyak 100 persen di seluruh 34 provinsi di Indonesia, memiliki 75 persen kantor dan kepengurusan di setiap 514 kabupaten/kota, dan harus memiliki 50 persen kepengurusan di level kecamatan di Indonesia,” katanya.

Pramono mengatakan, hal itulah yang membuat parpol peserta Pemilu 2014 lalu hanya diikuti oleh 15 parpol dengan rincian 12 parpol tingkat nasional dan tiga parpol tingkat lokal (Aceh). (dwi)