Rumah Ibadah

Kastara.ID, Jakarta – Dewan Masjid Indonesia (DMI) DKI Jakarta mengapresiasi keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang telah mengizinkan dibukanya kembali rumah ibadah di masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Fase I.

Ketua DMI DKI Jakarta Makmun Al Ayyubi menilai, langkah Anies membuka kembali kegiatan peribadatan di rumah ibadah dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan kesehatan COVID-19 merupakan keputusan yang tepat.

“Dibukanya kembali rumah ibadah disertai penerapan protokol kesehatan sudah sangat tepat. Ini untuk memutus mata rantai penyebaran wabah COVID 19 di Ibukota,” ujarnya (5/6).

Ia menuturkan, pihaknya bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta juga telah menerbitkan surat imbauan terkait penerapan protokol kesehatan yang wajib dipatuhi saat menunaikan salat di masjid maupun musala.

“Dalam surat itu, kita mengimbau pengurus masjid atau musala membuat tanda batas jarak minimal satu meter serta tidak menggelar karpet,” kata Makmun.

Di samping itu, sambung Makmun, pihaknya juga meminta para jemaah masjid maupun musala agar mengambil air wudhu dari rumah atau tempat kerja masing-masing serta membawa perlengkapan salat dan kantong plastik untuk menyimpan sandal yang digunakan.

“Ini diterapkan agar tidak terjadi berkumpulnya warga saat mengambil air wudhu,” tuturnya. (hop)