Pancasila

Kastara.ID, Jakarta – Ketua umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif mengatakan, pihaknya mendesak agar inisiator Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) diproses secara hukum. Sebab, menurut dia, kehadiran rancangan tersebut telah membuat gaduh dan berpotensi memecah belah bangsa.

“Inisiatornya harus segera diproses secara hukum. Penegak hukum harus segera menyelidiki, kalau memang terbukti melanggar UU, ya, harus dipidanakan. Kalau ternyata bukan pribadi tapi merupakan ormas atau partai atau lembaga, ya, harus dibubarkan. Karena berupaya mengubah Pancasila,” kata Slamet (5/7).

Slamet mengancam bakal mengerahkan massa yang lebih banyak jika tuntutan pihaknya yakni dicabutnya RUU HIP dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tidak dipenuhi. Perubahan nama RUU, lanjut dia, sama sekali tidak mengubah akar persoalan.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengaku bahwa RUU HIP diusulkan oleh fraksi partainya di DPR.

Belakangan usulan RUU HIP ini mengundang pro dan kontra di masyarakat. Sehingga, Hasto menyebut pihaknya membuka dialog dengan siapa pun. Menurutnya, RUU HIP saat ini masih berupa rancangan, sehingga bisa diubah.

“Maka dengan rancangan undang-undang yang kami usulkan, PDI Perjuangan tentu saja membuka dialog,” kata dia dalam webinar berjudul “Jas Merah: Jangan Sekali-kali Meninggalkan Sejarah, Ciptakan Sejarah Positif Bagi Bangsa” dalam Rangka Peringatan Bulan Bung Karno 2020, semalam (28/6).

Sementara purnawirawan TNI-Polri yang dipimpin Wakil Presiden keenam RI Try Sutrisno meminta RUU HIP diubah menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU PIP).

Ia mengatakan, para purnawirawan tak sepakat jika kata ‘haluan’ menjadi nama RUU tersebut karena akan memunculkan kesan mengatur Pancasila dalam sebuah regulasi. (ant)