UGM

Kastara.ID, Jakarta – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah menolak penafsiran Pancasila menjadi Trisila atau Ekasila, apalagi penafsiran dalam satu undang-undang.

“Pemerintah sudah menyatakan harus dibahas kembali bersama masyarakat oleh DPR dulu,” kata Mahfud di Gedung Negara Grahadi Surabaya (5/5).

Mahfud MD mengatakan pemerintah secara tegas menolak beberapa materi yang ada pada RUU HIP. Seperti halnya terkait tafsir Pancasila, lalu tak disertakannya TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang larangan ajaran komunisme, marxisme, dan leninisme.

Pancasila, kata Mahfud, tidak boleh lagi ditafsirkan ke dalam sebuah undang-undang. Sebab, Pancasila sudah jadi dasar undang-undang yang ada dalam segala bidang.

Saat ini, kata Mahfud, Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) dan berbagai ormas lainnya khawatir jika RUU HIP disahkan maka komunisme akan bangkit lagi.

“Itu sama dengan pemerintah (kekhawatirannya). Karena di dalam RUU yang asli diajukan, tidak ada TAP MPRS No. 25 Tahun 1966. Padahal itu yang menghalangi komunis. Kok itu tidak dipasang,” ujarnya.

Kegelisahan itu pun, menurut Mahfud sama halnya yang dirasakan pihaknya. Pemerintah pun tak mau jika pancasila diselewengkan dan diperas menjadi eka atau trisila. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini melanjutkan, pemerintah telah menunda pembahasan RUU HIP itu. Pihaknya akan mengirimkan tanggapan secara resmi ke DPR pada 20 Juli mendatang. (ant)