banjir

Kastara.ID, Jakarta – Direktur Bisnis Regional Jawa bagian Barat PLN Haryanto WS menyampaikan pada Selasa (6/8) bahwa PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 865 miliar sebagai kompensasi untuk pelanggan yang terkena dampak mati listrik massal.

Seperti diketahui, mati listrik massal terjadi di wilayah DKI Jakarta, Banten, dan sebagian Jawa Barat pada Ahad, 4 Agustus 2019.

Saat ditemui di Kementerian Perdagangan (Kemendag), Haryanto menegaskan bahwa pembayaran kompensasi dimasukkan dalam rekening Agustus yang nantinya dibayarkan pada bulan September. Adapun jumlah pelanggan yang mendapatkan kompensasi sebanyak 22 juta orang. Pemberian kompensasi sesuai dengan ketentuan jika melampaui 10 persen dari Tingkat Mutu Pelayanan (TMP). Kompensasi ini nantinya akan diberikan kepada pelanggan industri maupun rumah tangga.

Kompensasi ini nantinya akan diberikan kepada pelanggan baik prabayar maupun pascabayar. Bagi pelanggan pascabayar, pemberian kompensasi dalam bentuk mengurangi tagihan. Bagi pelanggan prabayar, pemberian kompensasi dalam bentuk penambahan jumlah saldo. Sedangkan untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service Level Agreement (SLA) yang telah disepakati bersama.

Komitmen PLN untuk memberikan kompensasi kepada pelanggan terutama kepada pelaku usaha, diragukan oleh Ketua Umum Asosiasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Akumindo) M Ikhsan Ingratubun. Pihaknya mengaku selama ini tidak pernah ada rakyat yang memenangkan gugatan ganti rugi terhadap PT PLN. Meskipun seperti itu, pihaknya berharap pemerintah mendorong PLN untuk  memperhatikan perawatan infrastruktur yang sudah ada agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggriono mengaku bahwa pihaknya akan mengawal pembayaran kompensasi PLN ke pelanggan. Pengawalan ini berkaitan dengan komitmen PLN untuk melakukan ganti rugi kepada pelanggan. Menurutnya, kejadian mati listrik massal merupakan pelanggaran Undang-Undang perlindungan Konsumen, dan hukumnya memang ganti rugi. (rya)