Brigadir J

Kastara.ID, Jakarta – Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di Rumah Dinas Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jumat (8/7).

“Telah ditangkap dan ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok,” beber sumber kepada awak media, di Mabes Polri, Sabtu (6/8).

Sebagai informasi, sejumlah anggota Brimob mendatangi Gedung Bareskrim Polri yang berada di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Adapun kedatangan pasukan khusus Polri tersebut atas perintah dari Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam rangka pengamanan.

“Itu dari Satuan Setingkat Pleton,” ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian, Sabtu (6/8).

Jenderal bintang satu itu juga kembali menuturkan bahwa personel Brimob itu akan berjaga di Gedung Bareskrim sesuai dengan permintaan dari Kabareskrim.

“Untuk berapa lamanya sesuai dengan kebutuhan saja,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo dimutasi sebagai perwira tinggi Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Sambo masuk kotak berdasarkan Perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melalui Telegram Nomor 1628/VIII/KEP./2022 tertanggal 4 Agustus. (ant)