Kastara.id, Jakarta – Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menanggapi wacana kewenangan KPK menyidik dan menuntut dikembalikan pada Kepolisian dan Kejaksaan. Ia menegaskan, jika mau profesional maka seharusnya kewenangan tersebut hanya melalui satu pintu.

“Pintu jaksa, itu satu. Bagi PKS sebenarnya tak ada masalah mau di dalam atau di luar, di induknya atau di KPK ada kepastian koordinasi,” kata Nasir di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (6/9).

Nasir menambahkan, apabila kewenangan penyidikan dan penuntutan ingin dikembalikan ke Kepolisian dan Kejaksaan maka harus ada aturan main yang jelas. “Jangan ada kesan dilambat-lambatkan. Artinya, KPK tak punya kewenangan lagi menanyakan sampai mana itu barang. Harus ada rule of game yang benar-benar sejajar,” ujarnya.

Sebelumnya, Anggota Pansus Hak Angket KPK dari Fraksi PDIP Eddy Kusuma Wijaya mengatakan, memang ada wacana untuk menghilangkan wewenang penyidikan dan penuntutan dari KPK sebagai rekomendasi pansus KPK. Hal itu bisa dilakukan melalui perubahan di UU KPK.

“Itu masih wacana yang bersifat pribadi dan belum sebuah keputusan,” kata Eddy di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 5 September 2017. (npm)