Nur Mahmudi Ismail

Kastara.id, Depok – Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail, tersangka kasus pelebaran Jalan Nangka yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp 10,7 miliar, ternyata mangkir dari panggilan pertama pihak Polresta Depok, Kamis (6/8).

Kuasa hukum NMI, Lim Abdul Halim menyatakan, kliennya sedang sakit pasca acara perlombaan HUT RI pertengahan Agustus 2018 lalu. “Karena sakit, beliau memohon minta penundaan pemeriksaan,” terang Lim, di Mapolresta Depok.

Menurut Lim, pasca jatuh saat main volley kliennya masih ada lebam di leher meski sudah mengempis dan meninggalkan bekas di bagian pelipis mata. “Beliau (NMI) harus periksa lagi ke dokter,” jelasnya.

Kesediaan NMI untuk diperiksa di Polresta Depok kemungkinan baru bisa pekan depan. “Insya Allah bisa hadir setelah tanggal 10 September,” kata Lim.

Seperti diketahui, NMI dan Harry Prihanto telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus pelebaran Jalan Nangka, Depok, sejak 20 Agustus lalu. Penetapan tersebut menyusul hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 10,7 miliar pada kegiatan pembebasan Jalan Nangka di tahun 2015 lalu.

Sebelumnya, tersangka pada kasus yang sama Harry Prihanto, juga mangkir pada panggilan pertama dari tim Tipikor Polresta Depok lantaran ada kegiatan pribadi yang tidak bisa ditinggalkan di daerah Cirebon. (rud)