Headline

Saat Pendaftaran Pilkada Ada 141 Paslon Langgar Protokol Kesehatan

Kastara.ID, Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mencatat sebanyak 141 bakal pasangan calon (bapaslon) diduga melanggar aturan protokol kesehatan saat melakukan pendaftaran Pilkada 2020.

“141 bapaslon tersebut diduga melanggar aturan PKPU (Peraturan PKU) yang secara tegas melarang konvoi dan arak-arakan di tengah pandemi Covid-19,” ungkap Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar seperti dilansir dari laman Bawaslu RI, Ahad (6/9).

Fritz menjelaskan, dugaan pelanggaran ini terkait jumlah massa yang datang ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah setempat. Menurut dia, Bawaslu akan menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran.

Bawaslu, kata Fritz, akan memberikan saran perbaikan (teguran) kepada para bapaslon. Selain itu, pihaknya juga akan melaporkan bapaslon yang melanggar protokol kesehatan kepada pihak-pihak lain yang berwenang seperti kepolisian.

“Terhadap pelanggaran tersebut Bawaslu tidak hanya memberikan saran dan perbaikan saja, tetapi juga dianggap melanggar tata cara mekanisme dan prosedur yang sudah diatur dalam PKPU,” tuturnya.

Terkait sanksi, lanjut Fritz, apabila mengacu terkait Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Peraturan KPU (PKPU), maka yang menjadi tanggung jawab Bawaslu adalah memberikan saran perbaikan.

Ia menambahkan, selain UU Pilkada masih ada undang-undang lainnya yang perlu diperhatikan. Misalnya, UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Apabila dalam kajian Bawaslu ditemukan pelanggaran terkait kedua UU tersebut, maka Bawaslu akan merekomendasikan kepada pihak lain seperti kepolisian guna menindaklajutinya lebih jauh.

Hal ini sesuai UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang UU Pilkada terkait penyelenggaraan pilkada di tengah pandemi Covid-19.

“Arak-arakan dan pengerahan massa menurut saya sudah berpotensi atau dapat diduga melanggar Pasal 14 UU 4/1984 dan Pasal 93 UU 6/2018 atau larangan dari peraturan daerah setempat,” terangnya.

Fritz menegaskan, pelaksanaan pilkada saat pandemi Covid-19 covid-19 bukan hanya sekadar tugas KPU dan Bawaslu saja. Ia menyarankan seluruh pihak tidak hanya bicara teknis kepemiliuan, namun juga ada kepatuhan kepada protokol kesehatan.

“Kita membutuhkan ketegasan masing-masing pihak menerapkan protokol kesehatan. Ketegasan dari Kepolisian, Satpol PP, Satgas, pemda, dan seluruh pihak untuk menerapkan protokol kesehatan,” tukasnya. (ant)

Leave a Comment

Recent Posts

99 Elemen Masuk Barisan di KBBI Siap Menangkan Imam Budi Hartono di Pilkada Depok

Kastara.Id,Bogor - Puluhan elemen atau relawan warga Kota Depok terhimpun dalam Keluarga Besar Bang Imam…

Selamat Ginting: Salim Said Bagai Kamus Berjalan Soal Politik dan Militer

Kastara.id,Jakarta - Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan sosok almarhum Prof…

SIT Darul Abidin Anak Didiknya Menciptakan Permainan Sehingga Otaknya Lebih Sehat

Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…